paper perdes tugas mata kuliah kebijakan dan perundang undangan kehutanan
Paper Kebijakan Dan Perundang-Undangan
Kehutanan Medan,
Desember 2019
PERATURAN DESA BODAG KECAMATAN PANGGUL KABUPATEN TRENGGALEK PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2018
PERATURAN DESA BODAG KECAMATAN PANGGUL KABUPATEN TRENGGALEK PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2018
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko,
S.Hut., M.Si
Disusun Oleh:
Dicky Firmansyah
181201041
Hut 3C
Disusun Oleh:
Dicky Firmansyah
181201041
Hut 3C
PROGRAM STUDI
KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA
UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur saya ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah
memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan
penulisan Paper Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan yang berjudul
“Peraturan Desa Bodag Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2018” ini dengan baik dan tepat waktu. Paper
Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
“Peraturan Desa Bodag Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2018” ini dengan baik dan tepat waktu. Paper
Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan
terima kasih kepada dosen penanggungjawab mata kuliah Dr. Agus Purwoko,
S.Hut., M.Si yang telah membantu dan membimbing penulis dalam
terwujudnya paper ini.
Penulis menyadari
paper ini masih jauh dari kata sempurna, baik dari segi teknik maupun
materi. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para
pembaca demi penyempurnaan Paper Kebijakan Perundang Undangan
Kehutanan ini. Akhir kata, semoga Paper Kebijakan Perundang Undangan
Kehutanan ini bermanfaat bagi kita semua.
Medan,
Desember 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
` Perdes
(Peraturan Desa) merupakan hukum atau aturan yang dibuat oleh Kepala Desa
bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuan dibuatnya
Peraturan Desa tidak lain ialah untuk mensejahterakan dan
menertibkan masyarakat. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut
dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Untuk mengetahui
sejauh mana masyarakat desa Saentis menaati peraturan desa yang telah
dibuat, maka diadakanlah penelitian ini. Dari persepsi (tanggapan)
masyarakat inilah yang nantinya akan dijadikan bahan untuk memperoleh
data. Pembuatan Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah maupun juga Undang-Undang yang telah ada. Tujuannya juga
harus jelas dan tepat sesuai dengan keadaan dan kondisi lingkungan yang
ada di desa tersebut. Dengan adanya tanggapan dan masukkan dari
masyarakat inilah mudahmudahan nantinya akan menjadikan desa ini lebih
teratur dan tertib, Badan Permusyawaratan Desa serta Kepala Desa lebih
mempertimbangkan dan lebih memilah dan menimbang peraturan mana yang
sesuai untuk desanya dikemudian hari. Karena Peraturan Desa ini tidak lain
ialah ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan bersama
dari Badan Perwakilan Desa
Lingkungan hidup
sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa kepada rakyat dan bangsa
Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya
sesuai dengan wawasan nusantara. Dalam rangka mendayagunakan sumber daya
alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang- Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Untuk itu perlu dipandang untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
Indonesia 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Untuk itu perlu dipandang untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
Dalam penyelenggaraan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan
berwawasan lingkungan hidup, harus memperhatikan tingkat kesadaran
masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum
Internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Kesadaran dan
kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa, sehingga
perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan hidup. Regulasi yang diatur dalam UU No.
32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
khususnya pada Bab VII bahwa pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta
limbah bahan berbahaya dan beracun wajib dilakukannya, guna meminimalisir
system pembuangan limbah dengan risiko yang amat kecil bagi lingkungan
hidup, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Dengan menyadari hal tersebut, bahan berbahaya dan beracun beserta
limbahnya perlu dilindungi dan dikelola dengan baik. Pencemaran
lingkungan terjadi bila daur materi dalam lingkungan hidup mengalami
perubahan sehingga keseimbangan dalam hal struktur maupun fungsinya
terganggu. Ketidakseimbangan struktur dan fungsi daur materi terjadi
karena proses alam atau juga karena perbuatan manusia. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dibuatnya paper
ini adalah:
1.Apakah
yang dimaksud dengan Peraturan Desa?
2.Apakah
Asas dan Tujuan Dibuatnya Peraturan Desa?
3.Sebutkan
Hak, Kewajiban, dan Larangan Peraturan Desa.
4.Berapakah denda bagi pelanggar peraturan desa?
5.Bagaimanakah peran masyarakat dalam Peraturan
Desa?
1.2 Tujuan
Adapun tujuan dibuatnya paper ini
adalah:
1.Untuk
mengetahui pengertian peraturan desa
2.Untuk
mengetahui Asas dan Tujuan Peraturan Desa
3.Untuk
mengetahui Hak, Kewajiban, dan Larangan Peraturan Desa
4.Untuk
mengetahui Denda peraturan desa
5.Untuk
mengetahui peran masyarakat dalam Peraturan Desa
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Peraturan Desa
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari
peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi
sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka
penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Untuk melaksanakan
Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan
Kepala Desa.
Alasan adanya Jenis-jenis Peraturan
Desa, antara lain :
· Jenis
dan ragam Peraturan Desa yang disusun dan ditetapkan bergantung pada kebutuhan penyelenggara pemerintahan di desa. Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Desa dan BPD agar dapat mengidentifikasi topik-topik yang perlu
dibuat sebagai Peraturan Desa. Tingkat kepentingan ini hendaknya dilihat dalam
kerangka kepentingan sebagian besar masyarakat agar Peraturan Desa yang dibuat benar-benar aspiratif.
· Peraturan
Desa juga perlu dibuat karena adanya perintah atau keharusan yang ditetapkan
melalui peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Desa seperti ini biasanya
merupakan penjabaran dan pengukuhan dari peraturan yang lebih tinggi tersebut.
2.2 Asas dan Tujuan Peraturan Desa
Pelestarian
dan Perlindungan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
a.Tanggungjawab
bersama antara pemerintah desa dengan masyarakat
b.Kelestarian
dan keberlanjutan
c.Manfaat
d.Kearifan lokal
e.Kepastian hukum
Pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup bertujuan:
a.Melindungi wilayah Desa
Mekarwangi dari kerusakan Lingkungan hidup
b.Menjamin kelangsungan
kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem
c.Menjaga kelestarian fungsi
lingkungan hidup untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
lingkungan hidup
d.Menjamin terpenuhinya keadilan
generasi kini dan generasi masa depan
e.Mengendarikan pemanfaatan
sumber daya alam secara bijaksana.
2.3 Hak, Kewajiban, dan Larangan
Peraturan Desa
A.
Hak
1.Setiap
orang berhak atas lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari hak asasi manusia.
2.Setiap
orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3.Setiap
orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan atau kerusakan
lingkungan hidup atau perlindungan dari lingkungan hidup yang sifatnya
membahayakan rnasyarakat.
4.Pemerintah
Desa wajib menyelesaikan masalah yang di adukan oleh masyarakat demi
keselamatan bersama.
B. Kewajiban
1.Setiap orang
berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan
pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
2.Setiap kegiatan
usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran wajib memiliki ijin lingkungan
dari yang berwenang dan melaporkan serta menunjukkan surat ijin tersebut kepada
Pemerintah Desa.
3.Setiap orang
yang menanam tanaman bernilai produksi di tanah kas Desa di kenakan 30% dari
hasil penjualan.
4.Pemerintah
Desa dan Masyarakat berkewajiban merehabilitasi lingkungan alam yang sudah
rusak.
C.
Larangan
.1.Melakukan
perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan likungan hidup di
wilayah desa.
2.Menebar atau
menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik untuk
menangkap ikan. udang, belut dan sejenisnya di sungai, kali, selokan ,bendungan,
kedung, parit, saluuran irigas di wilayah desa.
3.Membuang sampah,
tinja, bangkai, bahan beracun , bahan berbahaya, dan bahan pencemar air ke
sungai dan kali.
4.Setiap orang dilarang
menembak,menjaring dan atau tindakan yang mengakibatkan kepunahan satwa liar di
desa bodag.
5.Setiap orang dilarang menebang pohon di sumber mata
air yang berada di Desa Bodag.
2.4 Denda Peraturan Desa
1.Setiap orang yang menggunakan strum
untuk mengambil ikan,udang dan/atau belut dikenakan denda paling sedikit Rp 1.000.000,00
(Satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,00 ( Lima Juta rupiah) dan
disita perangkatnya untuk direkayasa agar tidak berfungsi lagi.
2.Setiap orang yang menebar bahan kimia
bahan beracun dan atau bahan peledak yang menyebabkan kematian ikan udang dan sejenisnya
atau untuk mencari dan/atau mengambil ikan dikenai denda paling sedikit Rp
1.000.000.00 (Satu Juta Rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.00 ( Tiga Juta
Rupiah).
3.Setiap orang yang mengambil dengan cara
menembak,menjaring, menierat,menangkap burung dan satwa sejenisnya dikenakan
denda Rp. 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah).
4.Setiap orang yang mengambil dan memburu
binatang hutan tanpa seijin dari pemerintah Desa didenda Rp 500.000.00 (Lima
Ratus Ribu Rupiah).
5.Setiap orang yang membuang sampah,
bangkai, dan bahan beracun di aliran sungal, dikenai denda paling sedikit Rp
500.000.00 ( Lima ratus ribu rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.00 ( Saiu
Juta Rupiah).
6.Setap orang yang menebang pohon di
sumber mata air dikenakan denda Rp 5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah ).
7.Setiap orang yang mengambil batu/pasir
tanpa izin di daerah aliran sungai Desa Bodag di kenakan denda Rp. 1.000.000,00
(Satu Juta Rupiah).
2.5 Peran Masyarakat Dalam Peraturan Desa
1.Masyarakat memiliki kesempatan yang sama
dan seluas-luasnya untuk berperan aktif daiam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
2.Peran serta masyarakat dapai berupa :
·Pengawasan sosial dan pengawasan
Iingkungan;
.Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan,
dan pengaduan;
·Penyarnpaian informasi dan/atau laporan;
3.
Meningkatkan
keperdulian Masyarakat Akan Lingkungan hidup.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1.Perdes
(Peraturan Desa) merupakan hukum atau aturan yang dibuat oleh Kepala
Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD).
2.Asas Peraturan
Desa ini adalah tanggungjawab, kelestarian, manfaat, kearifan lokal
dan kepastian hukum.
3.Tujuan
peraturan desa ini adalah untuk melindungi wilayah desa dari kerusakan
lingkungan hidup.
4.Denda untuk
seseorang yang melanggar peraturan desa ini adalah sekita RP
5.00.000,00 sampai dengan Rp 5.000.000,00.
5.Masyarakat
memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan
aktif dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Desa Bodag Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2018.

Wah informasinya sangat membantu
BalasHapusBermanfaat sob...menambah wawasan..👍
BalasHapusNambah ilmu banget
BalasHapusMakasih informasiny
Nambah wawasan ni Alhamdulillah
BalasHapusKeren ni sangat" berguna
BalasHapustrimakasih ya jadi bisa nambah ilmu nih, tapi format penulisannya masih ada yang berantakan. semangat terus ya, semoga kedepannya bisa lebih baik ya.😊
BalasHapusKeren ni sangat" berguna
BalasHapusMakasih informasinya, sangat membantu, kedepannya lebih diperhatikan ya format penulisannya, semangaat
BalasHapusGood
BalasHapusMantapppp
BalasHapusMenambah ilmu
BalasHapusSangat bermanfaattt
BalasHapusCukup menambah pengetahuan. 👍
BalasHapusInformasinya sangat bagus dan bermanfaat
BalasHapusSngat bermanfaat infonya
BalasHapusTerimakasih atas informasinya
BalasHapusMantap👍
BalasHapusBagus dan bermanfaat
BalasHapusSangat membantu,terimakasih
BalasHapusInfo nya bagus menambah wawasan
BalasHapusMaterinya bagus brader
BalasHapusIsinya bagus Dan sangat Informatif.
BalasHapusSangat menarik
BalasHapusBagus kali materi nya
BalasHapus